Panduan Permit Kerja Malaysia Untuk Warga Negara Indonesia
Malaysia telah lama menjadi tujuan yang menarik bagi orang-orang yang mencari pengembangan profesional dan kemajuan karir. Seperti halnya di banyak negara, Malaysia mewajibkan pekerja asing untuk memiliki izin agar dapat bekerja secara legal.
Daftar isi:
- Kebijakan permit kerja Malaysia untuk orang Indonesia
- Kategori Permit Kerja Malaysia
- Persyaratan Permit Kerja Malaysia
- Bagaimana cara mengajukan permit kerja Malaysia dari Indonesia?
- Dokumen yang diperlukan untuk aplikasi permit kerja
- Persyaratan foto Malaysia Employment Pass
- Waktu pemrosesan Employment Pass Malaysia
- Bagaimana cara membawa keluarga Anda ke Malaysia dengan Employment Pass?
Employment Pass berfungsi sebagai visa kerja di Malaysia: dokumen ini memungkinkan Anda untuk bekerja di perusahaan-perusahaan Malaysia dan tinggal di sana.
Kebijakan permit kerja Malaysia untuk orang Indonesia
Malaysia Employment Pass, juga dikenal sebagai Permit Kerja, adalah kebijakan yang mengizinkan warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia, untuk bekerja dan tinggal di Malaysia secara legal. Kebijakan ini dirancang untuk menarik pekerja asing yang terampil untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara.
Tergantung pada tujuan dan keterampilan pekerja asing, Malaysia mengeluarkan permit kerja, permit kerja sementara, dan izin kunjungan profesional.
Bagaimanapun, perusahaan yang mempekerjakan harus mengajukan permohonan untuk pekerja asing. Permohonan tersebut kemudian akan ditinjau oleh lembaga pemerintah terkait dan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di dalam negeri.
Kategori Permit Kerja Malaysia
Ada tiga jenis kartu permit kerja, tergantung pada kondisi kontrak pekerja.
Kategori I
Jenis permit kerja Malaysia ini ditujukan untuk karyawan dengan gaji bulanan sebesar 10.000 ringgit (US$2.410) atau lebih. Kontrak kerja harus berlangsung hingga 60 bulan (lima tahun). Pekerja dengan izin ini dapat membawa tanggungan (keluarga) dan/atau pembantu rumah tangga, dengan persetujuan terlebih dahulu. Setelah masa berlaku awal habis, kartu ini dapat diperpanjang.
Kategori II
Pekerja di bawah kategori ini harus memiliki gaji bulanan antara 5.000 ringgit (US $ 1.200) dan 10.000 ringgit (US $ 2.410). Masa berlaku kontrak kerja mereka maksimal 23 bulan. Izin ini juga dapat diperpanjang, dan seperti kategori sebelumnya, pekerja dengan izin ini dapat membawa tanggungan (keluarga) dan/atau pembantu rumah tangga setelah mendapat persetujuan.
Kategori III
Gaji bulanan untuk kategori ini lebih dari 3.000 ringgit (US$723) dan di bawah 5.000 ringgit (US$1.200), dengan masa kontrak hingga 12 bulan. Pas ini hanya dapat diperpanjang hingga dua kali, dan pemegang pas kategori ini tidak dapat membawa tanggungan atau pembantu.
Kartu Permit Kerja Sementara
Dikeluarkan untuk pekerja di bidang konstruksi, pertanian, perkebunan, produksi pabrik, atau jasa. Hanya warga negara dari negara-negara berikut yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Temporary Employment Pass: Bangladesh, Kamboja, India, Indonesia, Kazakhstan, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Vietnam. Membawa anggota keluarga ke Malaysia dengan permit kerja sementara tidak diperbolehkan.
Persyaratan Permit Kerja Malaysia
Persyaratan utama untuk mendapatkan permit kerja Malaysia adalah tawaran pekerjaan dari perusahaan Malaysia yang memenuhi syarat yang memenuhi persyaratan gaji dan kuota. Ini mengasumsikan bahwa Anda memiliki kualifikasi, latar belakang akademis, dan pelatihan yang dibutuhkan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, termasuk, di antaranya, setidaknya tiga tahun pengalaman kerja. Perusahaan Malaysia harus dapat mengajukan permohonan visa Anda dengan memenuhi syarat untuk mempekerjakan pekerja asing. Perusahaan harus terdaftar resmi di otoritas pengawas yang relevan.
Pemohon Malaysian Employment Pass biasanya harus memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan atau pengalaman profesional yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan. Ini termasuk gelar, diploma, atau sertifikasi profesional.
Sebagai bagian dari proses aplikasi, pekerja asing harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Malaysia atau negara asal mereka untuk memastikan mereka bebas dari penyakit menular.
Industri tertentu di Malaysia tunduk pada kuota yang membatasi jumlah karyawan asing. Ketersediaan Employment Pass dapat dipengaruhi oleh peraturan ini.
Berikut syarat bagi WNI, menurut KBRI di Kuala Lumpur:
- Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku;
- Berumur 18 - 38 tahun. TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun;
- Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI;
- Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan;
- Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (laki-laki) dan RM190 (wanita) yang ditanggung oleh majikan;
- Memiliki work pass (permit kerja) yang diuruskan oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy);
- Memiliki/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia;
- Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja;
- Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.
Bagaimana cara mengajukan permit kerja Malaysia dari Indonesia?
Calon majikan atau perusahaan Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan Expatriate Post atas nama Anda ke lembaga terkait. Kemudian, majikan dapat memulai proses aplikasi.
Selama proses aplikasi, mereka harus memberikan dokumen tentang perusahaan mereka dan dokumen yang membuktikan kualifikasi mereka sebagai pekerja. Bukti dokumen spesifik akan dijelaskan di bagian selanjutnya. Proses ini dilakukan sebelum Anda berangkat ke Malaysia.
Dokumen yang diperlukan untuk aplikasi permit kerja
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Formulir aplikasi Employment Pass yang telah diisi lengkap dengan foto identitas Anda yang sesuai dengan persyaratan;
- Fotokopi paspor pekerja;
- Surat persetujuan dari otoritas terkait;
- Kontrak kerja;
- CV pekerja dan sertifikat pendidikan; dan
- Profil perusahaan pemberi kerja.
Bekerjasamalah dengan pemberi kerja Anda dan berikan dokumen yang mereka perlukan untuk mengajukan permohonan izin tinggal.
Persyaratan foto Malaysia Employment Pass
Pastikan foto aplikasi permit kerja Anda memenuhi spesifikasi berikut:
- Ukuran foto Employment Pass harus memiliki lebar 35mm dan tinggi 50mm;
- Anda harus menatap lurus ke depan, dengan ekspresi netral;
- Tidak ada penutup kepala, kecuali untuk alasan agama seperti hijab, yang diperbolehkan. Namun, tutup kepala tidak boleh menutupi wajah Anda;
- Anda boleh mengenakan kacamata, tetapi tidak boleh menutupi wajah;
- Foto harus memiliki kualitas yang layak sehingga Anda dapat dengan mudah dikenali: kontras dan pencahayaan yang baik, jelas, tidak kabur, dan pecah;
- Foto Anda tidak boleh lebih lama dari enam bulan;
- Latar belakang harus berwarna putih polos tanpa bayangan atau benda asing;
- Foto tidak boleh memiliki garis tepi;
- Foto harus menunjukkan bahu hingga ke atas dahi.
Berikut contoh fotonya:
Foto asli
Hasil
Pertama, ambil foto Anda seperti ini:
Anda akan memiliki dua jenis foto. Fotografi digital cocok untuk aplikasi elektronik, sementara yang lain dirancang untuk dicetak.
Waktu pemrosesan Employment Pass Malaysia
Waktu pemrosesan untuk izin kerja Malaysia biasanya hingga 5 hari. Tergantung dari jumlah aplikasi yang masuk ke kedutaan, waktu pemrosesan dapat bervariasi. Namun, semua aplikasi diproses dalam waktu 7 hari.
Bagaimana cara membawa keluarga Anda ke Malaysia dengan Employment Pass?
Pemegang Malaysia Employment Pass (Kategori 1 dan 2) dapat membawa suami/istri dan anak-anak berusia di bawah 21 tahun melalui Dependent's Pass atau Long Stay Social Visit Pass.